Tatacara mandi wajib setelah masa nifas berakhir. foto: freepik. Sama seperti saat menstruasi, wanita yang masa nifasnya telah berakhir, diwajibkan untuk mandi wajib atau mandi junub. Terdapat pula niat dan tata cara mandi wajib setelah nifas yaitu sebagai berikut. 1. Membaca niat. Nawaitul ghusla liraf il hadatsil nifasi lillahi ta'ala. Artinya: Jakarta - Doa setelah mandi wajib pria adalah salah satu amalan sunnah yang bisa diamalkan sesuai mandi junub atau wajib. Mandi wajib sendiri diketahui adalah sebagai pembersihan diri dari hadats besar dengan cara membasuhkan air secara merata ke seluruh bagian dari buku Panduan Lengkap Shalat, Doa, Zikir & Shalawat karya Ustaz Enjang Burhanudin Yusuf, hadats adalah keadaan ketika seseorang menjadi tidak suci, sehingga mereka dilarang untuk melakukan ibadah seperti salat dan tawaf. Jika seseorang mengalami hadats besar, mereka harus melakukan mandi wajib untuk menyucikan wajib bagi pria harus dilakukan setelah melewati beberapa hal yang membuat hadats seperti hubungan biologis suami dan istri, mimpi basah, hingga mengeluarkan air mani. Perintah untuk mandi wajib sendiri termaktubkan dalam firman Allah SWT yaitu Al-Qur'an Surah Al Ma'idah ayat 6 yang berbunyi, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَArtinya "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air kakus, atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik suci; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."Adapun setelah mengetahui perintah mengenai mandi wajib, berikut ini adalah doa yang bisa diucapkan ketika setelah mandi wajib melaksanakan mandi wajib, ada sebuah doa yang bisa dipanjatkan. Hukum membaca doa usai mandi wajib hukumnya dari buku tulisan Isnan Ansory yang berjudul Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab, berikut bunyi doa setelah mandi أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَArab latin "Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina"Artinya "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri,"Tata Cara Mandi Wajib PriaMandi wajib dilakukan ketika seorang muslim berhadats besar. Berikut ini tata cara lengkap mandi wajib pria untuk menghilangkan Membaca niat berikut,نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَىArab Latin "Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillahi ta'ala"Artinya "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala,"2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan sholat dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki6. Masukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air. Dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkanDalam sebuah hadits, ada yang membedakan antara mandi wajib pria dengan wanita. Menyela pangkal rambut dikhususkan bagi pria, sedangkan wanita tidak perlu melakukan tata cara yang satu ini sesuai dengan rujukan hadits dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur satu riwayat hadits dari Ummu Salamah RA, ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW. Ia berkata,"Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?"Rasulullah SAW pun menjawab, "Jangan kamu buka. Cukuplah kamu menyela-nyela kepadamu dengan air sebanyak tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci." HR MuslimSekian adalah pembahasan sekilas mengenai doa setelah mandi wajib pria dan niatnya sesuai sebab hadats. Semoga tulisan kali ini bermanfaat ya, detikers! Simak Video "Pemicu Berat Badan Fajri Pasien Obesitas Membengkak hingga 300 Kg" [GambasVideo 20detik] rah/rah

Berikutini adalah tata cara mandi wajib setelah haid yang bisa kita lakukan untuk menyucikan diri dari hadas besar haid: Membaca basmallah. Ambil air yang ada di kamar mandi, bisa dari dalam bak, ember, atau dari air yang mengalir dari keran kemudian mencuci tangan sebanyak tiga kali. Bersihkan kotoran yang menempel pada tubuh kita, khususnya

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Apakah kamu sudah mengetahui bagaimana tata cara mandi wajib yang benar? Sebagai umat muslim, mengetahui hukum tentang mandi wajib perlu diketahui karena hal ini jadi cara mensucikan diri dari kondisi wajib juga biasa dikenal dengan sebutan mandi besar atau mandi junub. Berdasarkan ajaran agama islam, tidak wajib atau dilarang melakukan ibadah dalam kondisi junub. Jadi, kamu perlu mandi wajib terlebih dahulu untuk menyucikan diri. Hukum Tentang Mandi Wajib Dalam beribadah, tubuh harus dalam keadaan murni dari hadas kecil maupun hadas besar. Jika kamu dalam kondisi berhadats kecil, maka kamu dapat menyucikan diri dengan berwudhu. Di sisi lain, ketika kamu dalam kondisi berhadas besar, maka harus mandi wajib. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui apa itu mandi wajib atau mandi besar. Padahal hal ini sebenarnya sangat penting karena berkaitan dengan ibadah-ibadah lainnya. Mereka yang masih dalam keadaan junub dilarang melakukan shalat, puasa, dan ibadah wajib adalah mandi yang berbeda dengan cara mandi secara umum. Mandi wajib membasahi seluruh tubuhnya dengan air suci dan tata cara tersendiri, yakni ada hukum tentang mandi wajib tersebut. Tidak seperti mandi biasa, mandi wajib hanya untuk orang-orang yang sedang dalam kondisi junub. Ini adalah metode menyucikan diri di mana air suci dituangkan ke seluruh tubuh dengan tujuan khusus untuk menghilangkan hadas besar. Adapun keadaan junub adalah keluarnya mani, hubungan seksual, dan penyebab lainnya. Seseorang dalam kondisi junub dilarang melakukan beberapa ibadah, seperti shalat dan tawaf, dan berdiam diri di masjid. Mandi wajib selain diperintahkan untuk dilakukan dalam keadaan junub, mandi wajib pada waktu-waktu tertentu juga untuk waktu sunnah harus melakukan mandi wajib adalah saat hendak shalat Jumat, shalat Idul Fitri setelah memandikan jenazah, atau saat ukhu di Arafah. Hukum mandi wajib ini adalah keharusan bagi mereka yang memiliki sebab-sebab yang mewajibkan untuk menyucikan diri dengan mandi. Hal ini ada dalam QS. Al-Maidah ayat 6 dan Al Baqarah ayat 222 seperti berikut ini 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya
Saatmendesain kamar mandi baru, pilihan yang paling nyaman tentu memasang keduanya. Namun, adakalanya Anda harus memilih salah satu di antara bathtub atau shower karena keterbatasan ruangan atau biaya.. Dirangkum dari Bobvila, Houzz India, dan garretyglass.com, berikut ini ada beberapa poin perbandingan antara bathtub dan shower yang bisa Anda jadikan pertimbangan.
Mandi besar atau mandi wajib adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadast besar. Hal itu adalah pengertian dalam aturan islam. Syarat sah mandi wajib sebagai pembeda mandi biasa dengan mandi wajib perbedaannya terletak pada mandi wajibUntuk dapat melakukan mandi wajib, maka ada beberapa hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun pokok, diantaranya adalahMengguyur air keseluruh kepala tiga kali, kemudian guyur bagian tubuh yang seseorang memenuhi rukun mandi di atas, maka mandinya dianggap sudah sah, dengan disertai niat untuk mandi wajib. Jika seseorang mandi di pancuran shower dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah. Kemudian untuk berkumur kumur, memasukkan air dalam hidung dan menggosok gosok badan adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas Cara Mandi Wajib dan hal yang membatalkan mandi wajibTata cara mandi wajib itu sendiri ada beberapa hal yang disunnahkan yaitu ketika seorang muslim melakukannya, maka akan membuat mandi wajib tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadist dari Aisyah dan hadist dari Maimunah yang merupakan istri dari Rasulullah tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang Mandi Wajib sesuai cara mandi wajibyaitu Jika mandi wajib disebabkan junub mimpi basah, keluar mani, senggama maka niat mandi wajibnya adalah bismillahi rahmani rahim nawaitul ghusla liraf’il hadastil akbar minal janabati fardlon lillahi ta’ala artinya dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar dari jinabah, fardlu karena Allah ta’ mandi wajibnya disebabkan karena haid maka niat mandi wajibnya adalah bismillahi rahmani rahim nawaitul ghusla liraf’il hadastil akbar minal haidi fardlon lillahi ta’ala artinya dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar dari haidl, fardlu karena Allah ta’ mandi wajibnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi wajibnya adalah bismillahi rahmani rahim nawaitu ghusla liraf’il hadastil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta’ala artinya dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar dari nifas, fardlu karena Allah ta’ Berwudhu Sebelum Mandi WajibDari penjelasan singkat mengenai mandi wajib yang telah disebutkan, dijelaskan bahwa salah satu tata caranya ialah disertai dengan berwudhu, nah, bagaimana hukumnya? apakah sah jika mandi wajib dilakukan dengan melewatkan atau melupakan wudhu? 1. Pendapat Imam Syafi’iAl Hafidz Ibnu Hajar menukil perkataan Imam Syafi’i tentang cara mandi besar dalam islam dalam “al-Umm” 1/56, Daarul Ma’rifah “Allah mewajibkan mandi secara mutlak dan tidak menyebutkan sedikitpun sesuatu untuk memulainya, jika seorang yang mandi telah mandi, maka hal itu telah mencukupi –wallahu A’lam-, bagaimanapun cara ia mandi. Demikian juga tidak ada waktu lama air tersebut yang digunakan untuk mandi, melainkan cukup untuk mencuci seluruh badannya”. Maka dari pernyataan Imam Syafi’i tersebut, beliau berpendapat bahwa wudhu sebelum mandi adalah hukumnya sunnah saja, bukan wajib. Imam Ibnu Bathool dalam “Syarah Bukhori” “para ulama telah bersepakat atas sunnahnya wudhu sebelum mandi”. 2. Berdasarkan Hadist AisyahAdapun wudhu setelah mandi dan cara mandi bagi wanita yang benar, maka Aisyah rodhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa “adalah Rasulullah sholallahu alaihi wa salam tidak berwudhu setelah mandi” HR. Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah dan selainnya, dishahihkan oleh Imam Al Albani. 3. Pendapat UlamaAbul Bakhtari mengatakan “bahwa Ali rodhiyallahu anhu berwudhu setelah mandi” HR. Ibnu Abi Syaibah dan selainnya. Imam Ibnu Bathool mengatakan bahwa riwayat ini mursal terputus sanadnya karena Abul Bakthtariy tidak pernah mendengar Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu anhu. Seandainya ini tsabit dari Ali rodhiyallahu anhu kemungkinan hal ini beliau lakukan karena batal wudhunya, setelah selesai bin Abdullah bin Umar pernah berkata “Bapakku mandi, lalu ia berwudhu, maka aku bertanya kepadanya bukankah mencukupimu untuk mandi, apakah wudhu lebih sempurna dari mandi?’, maka Ibnu Umar rodhiyallahu anhu menjawab “wudhu apa yang lebih sempurna dari mandi junub?, namun aku terbayang bahwa telah keluar sesuatu dari kemaluanku, maka aku merabanya, sehingga aku berwudhu kerena hal tersebut” HR. Abdur Rozaq dengan sanad shahih.Jadi wudhu yang dilakukan oleh Ibnu Umar rodhiyallahu anhu adalah karena telah terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu setelah selesai mandi. Memang Nabi sholallahu alaihi wa salam pernah mengakhirkan mencuci kakinya setelah mandi junub, sebagaimana yang diriwayatkan oleh istri Beliau sholallahu alaihi wa salam, Maimunah rodhiyallahu anha, kata beliau “lalu beliau berwudhu untuk sholat, kecuali kedua kakinya, kemudian Beliau sholallahu alaihi wa salam mengguyurkan air keseluruh badannya, lalu mengeringkan diri baru mencuci kedua kakinya” muttafaqun Alaih. Para sahabat mengingkari orang yang berwudhu setelah mandi, sebagaimana dinukil dari Alqomah bahwa beliau berkata “disebutkan kepada Ibnu Umar rodhiyallahu anhu seorang wanita yang berwudhu setelah mandi, maka Beliau rodhiyallahu anhu berkata “sekiranya ia istriku, niscaya ia tidak akan melakukan hal tersebut, wudhu apa yang lebih umum dari mandi” HR. Abdur Rozaq dengan sanad shahih.Abu Sufyan Tholhah bin Naafi’ berkata “Jaabir bin Abdullah rodhiyallahu anhu pernah ditanya tentang mandi junub, apakah ada wudhu setelah mandi?’, maka Beliau sholallahu alaihi wa salam bersabda “tidak ada, kecuali ia berkehendak mencukupinya mandi saja” HR. Abdur Rozaq dengan sanad hasan.Yahya bin Sa’id “Sa’id ibnul Musayyib ditanya tentang wudhu setelah mandi, maka Beliau menjawab “tidak ada, namun ia mencuci kedua kakinya saja” HR. Abdur Rozaq dengan sanad shahih.Imam Ibnu Utsaiminjika seorang junub lalu mandi, maka hal terebut mencukupinya dari berwudhu, karena Allah berfirman “jika kalian junub, maka bersucilah”. Maka tidak wajib mengulangi wudhu setelah mandi, kecuali jika terjadi sesuatu yang membatalkan wudhunya, setelah mandi maka ia wajib berwudhu. Adapun jika tidak terjadi apa-apa, maka mandi janabahnya mencukupi dari wudhu, sama saja apakah sebelum mandi ia berwudhu atau tidak, namun yang perlu dijadikan catatan, pada saat ia mandi berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, karena ini adalah keharusan dalam wudhu dan mandi”.Imam Bukhori “Haddatsanaa Abdullah bin Yusuf ia berkata, akhbaronaa Maalik dari Hisyaam bin Urwah dari Bapaknya dari Aisyah rodhiyallahu anha istri Nabi sholallahu alaihi wa salam bahwa Nabi sholallahu alaihi wa salam jika mandi janabah, Beliau memulainya dengan kedua tangannya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat, lalu memasukkan jari-jarinya kedalam air, kemudian menyela-nyela dasar rambutnya, kemudian mengguyurkan air diatas kepalanya sebanyak 3 kali dengan kedua telapak tangannya, lalu mengguyurkan air keseluruh kulitnya”.Shahih Muslim no. 316“Haddatsanaa Muhammad bin Yusuf ia berkata, haddatsanaa Sufyaan dari Al A’masy dari Saalim bin Abil Ja’di dari Kuroib dari Ibnu Abbas rodhiyallahu anhu dari Maimuunah istri Nabi sholallahu alaihi wa salam beliau berkata “Rasulullah sholallahu alaihi wa salam berwudhu dengan wudhu untuk sholat, selain kedua kakinya. Lalu Beliau mencuci kemaluannya dan bagian yang terkena mani, lalu Beliau mengguyurkan air keseluruh tubuhnya, lalu Beliau mencuci kedua kakinya. Ini adalah sifat mandi janabah Rasulullah sholallahu alaihi wa salam”.Shahih Muslim no. 317“jika orang yang mandi junub tidak berwudhu sebelum mandi, namun hanya mengguyurkan air keseluruh tubuh, kedua tangan dan seluruh badannya, lalu menyempurnakan mandinya tersebut, maka ia telah dianggap menunaikannya, jika memang ia meniatkan dan memaksudkan mandinya untuk janabah, karena Allah Subhanahu wa Ta’alaa hanyalah mewajibkan orang yang junub untuk mandi, tanpa berwudhu, sebagaimana firman-Nya “jangan pula hampiri mesjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi” QS. An Nisaa’ 43 dan Firman-Nya “dan jika kamu junub maka mandilah” QS. Al Maidah 6. Nah, dari berbagai sumber syariat tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum berwudhu sebelum mandi wajib hendaknya dilakukan agar dapat menjalankan sesuai tata cara yang benar dan mandi wajib yang dilakukan benar benar sempurna. Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat untuk menambah wawasan islami Anda, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
12 Dengan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis tersebut maka Imam IJ merilis peraturan yang wajib ditaati warga jamaah IJ tentang spesifikasi teknik pembuatan Kamar mandi dan WC di rumah2 warga IJ dan pondok2 IJ agar bisa menerapkan penjagaan diri dari perkara Najis.
Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang. – Bismillah Tawakkaltu alallah, kali ini Dutadakwah akan menyampaikan tentang Air dua qulah. Air yang sudah mencapai dua qulah itu tidak mengandung kotoran. Rasulullah melarang mandi di tempat yang airnya tidak mengalir dalam keadaan junub. Demikian juga Beliau melarang mandi dari air bekas mandi. Mukadimah السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ للهِ أَشْهَدُ أَنْ لَاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ رَسُوْلُ الله اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ Puji dan Syukur senantiasa kita panjatka ke hadhirat Allah Ta’ala. Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Agung Muhammad Shollallahu alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan mari kita simak hadits tentang keterangan air yang sudah mencapai dua qulah. Air Dua Qulah Jika air itu sudah mencapai ukuran dua qulah maka meskipun air itu tercampuri dengan air bekas wudhu maka air tersebut status hukumnya tidak musta’mal. Dalam Hal ini Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam menerangkan dalam sabdanya sebagai berikut; وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ Artinya Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.” Dalam suatu lafadz hadits “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban. Bagi Pembaca yang ingin lebih jelas tentang air dua qulah baik status hukumnya maupun ukurannya, maka sebaiknya antum baca dalam kitab-kitab fiqih atau pada ling ini. Larangan Mandi di air yang tidak mengalir Maksud dilarangnya mandi dalam air yang tidak mengalir di sini adalah air yang volumnya di bawah dua qulah. Sebab jika mandi dalam air yang menggenang, maka sudah bisa dipastikan air bekas mandi akan kembali mengalir pada genangan air tersebut sedang kita dalam posisi junub. Tindakan seperti yang tersebut, dilihat dari sisi kesehatan pun tidak bagus. Dalam perihal tersebut Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda sebagai berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Artinya Dari Abu Hurairah Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang tidak mengalir ketika dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Muslim. Larangan buang air kecil di air menggenang. Selain dilarang mandi dalam air yang tidak mengalir pun juga dilarang buang air kecil pada air tersebut. Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Al-Bukhori sebagai berikut. لِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ Artinya Menurut Riwayat Imam Bukhari “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya”. Perhal ini lebih ditegaskan lagi dlam riwayat Muslim sebagi berikut وَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِأَبِي دَاوُد وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ Artinya Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya”. Dilarang Mandi dari Air Bekas Mandi Air bekas mandi itu tidak boleh digunakan buat mandi, terutama mandi junub. Lain halnya jika air tesebut tidak musta’mal, artinya air itu masih suci dan mensucikan. Sebagaimana diterangkan dalam Sabda Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam sebagai berikut. وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ Artinya Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam berkata Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk mengambil air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan sanadnya benar. Boleh Mandi dari air sisa mandi Apabila air dari sisa mandi itu memang masih ternilai bersih tidak bekas pakai yakni bukan musta’mal, maka air tersebut boleh dipakai mandi. Rasullullah shollallahu alaihi wa sallam pernah melakukan mandi dari air sisa Maimunah buakan air bekas. Sebagaimana diterangkan dalam sabdanya sebagai berikut. وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Artinya Dari Ibnu Abbas Bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah rodhiyallahu anha. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Antum mesti bisa membedakan anatara Musta’mal dan Mutanjjis. Musta’mal artinya bekas atau tercampuri oleh yang bekas. Air Musta’mal itu suci hanya tidak mensucikan buat hadats kecil dan besar. Kalau air mutanajjis itu jelas tidak bisa digunakan. Untuk lebih jelasnya menurut fiqih silah antum baca dalam kitab-kitab fiqih. Air Dua Qulah Demikian ulasan tentan; Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang – Semoga bermanfaat. Mohon utnuk diabaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab wa billahit-taufiq.

Menurutmazhab ini bahwa yang menjadi musta'mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta'mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi. Air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk shalat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta'mal.

Assalamu’alaikum warahmatullah wa barakatuh. Saya adalah pembaca Rubrik Bahsul masa'il NU yang dari penjelasan penjelesan itu sebagian saya pakai pedoman dalam amaliyah saya karena secara kebetulan persis yang kita alami sehari hari yang masih ragu... Nah yang saya tanyakan sekarang adalah Bagaimana hukumnya air yang dihangatkan dengan pemanas air baik melelui listrik atau LPG, jika air tersebut saya gunakan mandi jinabat atau berwudhu? Apakah hukumnya syah apa tidak, atau sekedar makruh saja? Sebab yang terjadi di zaman modern ini tidak hanya di hotel saja yang bisa menyediakan air hangat buat mandi tetapi di rumah tangga pun sangat mudah peralatan itu didapatkan dan terjangkau bagi yang mau. Terima kasih dan wassalam. Hasan Basri, Surabaya Wa’aalaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Saudara penanya yang kami muliakan. Mandi atau wudhu dengan menggunakan air hangat bagi sebagian besar orang dianggap sebagai cara yang paling cepat untuk mengusir rasa dingin yang menusuk tubuh. Selain itu, mandi atau wudhu dengan air hangat seolah menjadi terapi tersendiri bagi mereka yang sering diserang nyeri rematik atau sekadar untuk melepas rasa penat setelah menjalankan aktifitas seharian penuh. Hangatnya air yang membasuh tubuh juga dapat membantu melancarkan sirkulasi darah dan memberikan efek rileks pada otot-otot maupun persendian manusia. Berawal dari sebuah hadis riwayat Aisyah ra yang menyatakan bahwa menggunakan air panas karena terik matahari dapat menyebabkan penyakit kusta, para ulama madzhab Syafi’i yang dipelopori oleh imam Ar-Rafi’i berpendapat tentang penggunaan air panas untuk bersuci baik mandi besar ataupun wudhu hukumnya makruh. Adapun hadis yang dimaksud adalah ان رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم نهى عَائِشَة رَضِي الله عَنْهَا عَن المشمس وَقَالَ إِنَّه يُورث البرص Artinya bahwasannya Rasulullah saw melarang Aisyah ra untuk menggunakan air musyammasy air panas karena terik matahari dan mengatakan bahwasannya air tersebut dapat mengakibatkan penyakit barash kusta. Saudara Hasan Basri yang kami hormati. Hadis diatas memang tidak dikategorikan oleh para ulama hadis dalam tingkatan shahih, namun hadis ini dapat digunakan sebagai acuan untuk meraih kesempurnaan dalam beramal fadhail al-a’mal. Oleh karena itulah imam ar-Rafi’i menjadikan hadis ini sebagai acuan penetapan hukum bersuci dengan menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya makruh. Pandangan ini tentu berbeda dengan ketiga madzhab lain selain madzhab Syafi’i yang tidak menghukumi makruh atas penggunaan air panas karena terik matahari untuk bersuci. Pendapat dari salah seorang imam besar dalam madzhab Syafi’i ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjalankan syariat dan ternyata selaras dengan pandangan para dokter yang menyebutkan adanya efek samping penggunaan air panas seperti munculnya penyakit kulit dan penyakit-penyakit lain. Sejatinya hukum kemakruhan dalam madzhab Syafii ini tidak serta merta disepakati secara bulat, diantara mereka masih terdapat perbedaan pendapat. Imam Nawawi tidak sepakat dengan pendapat yang menganggap bahwa bersuci dengan air panas akibat terik matahari hukumnya makruh. Beliau berpendapat bahwa menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya boleh. Begitu juga dengan air panas atau hangat karena alat pemanas listrik atau kompor gas. Para ulama yang berpandangan mengenai kemakruhan penggunaan air panas atau hangat tersebut juga memberikan banyak catatan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i seperti Al-Bujairaimi, Kifayat al-Ahyar, Al-Bajuri dan lain-lain. Diantara catatan yang menjadi titik tekan adalah apabila dalam penggunaan air tersebut berdampak negatif atau berpotensi negatif bagi penggunanya, seperti penderita jenis penyakit tertentu yang tidak diperkenankan menggunakan air panas atau akan bertambah sakit jika menggunakan air hangat atau perubahan suhu tubuh yang begitu drastis pasca mandi maupun wudhu. Hukum kemakruhan ini juga berlaku pula pada air yang sangat panas dan air yang sangat dingin meskipun dengan perantara selain matahari sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bujairimi Ala al-Khatib فَالْجُمْلَةُ ثَمَانِيَةٌ كَمَا فِي شَرْحِ م ر. وَهِيَ الْمُشَمَّسُ وَشَدِيدُ الْحَرَارَةِ وَشَدِيدُ الْبُرُودَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ ثَمُودَ إلَّا بِئْرَ النَّاقَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ قَوْمِ لُوطٍ، وَمَاءُ بِئْرِ بَرَهُوتَ، وَمَاءُ أَرْضِ بَابِلَ، وَمَاءُ بِئْرِ ذَرْوَانَ. اهـ Artinya “Jumlah air yang makruh digunakan ada delapan sebagaimana terdapat dalam penjelasan Muhammad Ar-Ramli yaitu air musyammas panas karena terik matahari, air sangat panas, air sangat dingin, air kaum tsamud, air kaum Luth, air sumur Barahut, air Babilonia, dan air sumur Dzarwan.” Saudara penanya yang dirahmati Allah. Inti sari dari jawaban kami adalah apabila dalam penggunaan air hangat tersebut berpotensi menimbulkan penyakit atau berdampak semakin berat penyakit yang diderita maka hukumnya haram, namun apabila masih diperkirakan akan datangnya penyakit, hukumnya makruh, apabila tidak ada efek samping dalam penggunaan air hangat maka hukumnya mubah, bahkan bisa menjadi wajib seperti dalam kondisi sempitnya waktu shalat dan tidak ditemukan alat berwudhu selain air hangat tersebut. Mudah-mudahan jawaban ini dapat diterima oleh saudara penanya khususnya dan bermanfaat bagi kita semua. Saran kami dalam kondisi tertentu, misalnya ketika udara terasa sangat dingin, tidak masalah bersuci atau mandi menggunakan air hangat. Namun dalam kondisi normal lebih baik memakai air biasa saja, agar anggota badan yang terkena wudlu maupun air mandi terasa segar dan tentunya menyehatkan. Ketika badan kita segar dan sehat, maka kita bisa menjalankan ibadah dan aktifitas dengan penuh semangat. Wallahu a’lam Maftukhan Masalahdoa dan mandi wajib tentu akan terjadi bila kita mengalami yang namnya hadats Besar dan diantara ciri Hadast besar adalah hadast yang disebabkan oleh Bersetubuh, Keluarmani, haid, nifas, dan melahirkan. Hadast besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat / mandi wajib / mandi hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib. Sebab - sebab yang mewajibkan mandi Junub adalah:

Dapatkan Update berita melalui notifikasi browser Anda. Kamis, 15 Juni 2023 Suandri Ansah Kamis, 29 Juli 2021 - 2201 WIB Thaharah atau bersuci dalam Islam salah satunya, yakni berwudhu. Foto - Sebelum menegakkan shalat, seorang muslim harus dalam keadaan suci dari najis dan hadats, baik besar maupun kecil. Mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, berwudhu untuk menyucikan hadats kecil. Kesempurnaan wudhu menentukan sah dan tidaknya shalat. Salah satu faktor penentu keabsahan wudhu adalah air yang menjadi medium utama bersuci. Lalu, apakah boleh berwudhu menggunakan air dalam ember?Ulama sepakat bahwa jumlah air tidak menjadi syarat sahnya wudhu, asalkan tidak terlalu sedikit dan tak berlebihan. Imam Nawawi mengatakan, dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi dan wudhu, yaitu mengalirkan air ke anggota membolehkan berwudhu menggunakan air dalam ember, gayung, bahkan dalam gelas sekali pun. Keabsahan bersuci dengan air tersebut tetap terjaga selama air tidak bercampur dengan benda najis atau hal lain yang dapat mengubah sifatnya seperti warna, rasa, atau dalam ember masih bisa digunakan wudhu meskipun ia terpercik atau tercampur air musta'mal - air bekas bersuci yang wajib - selama tak mengubah sifat air. “Dalam perkiraan percikan-percikan kecil tidak banyak, tidak akan mengubah sifat air,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya dikutip sesi tanya jawab majelis ilmu yang disiarkan youtube Al Bahjah dalam ember tak bisa digunakan untuk bersuci bila air musta’mal yang masuk diyakini telah merusak sifat air. Contohnya, bila berwudhu tepat di atas ember lalu air bekas membasuh langsung mengalir ke dalam ember. Solusinya adalah berwudhu dengan air dalam ember yang lain.sof TOPIK TERKAITairemberhukumwudhuBERITA TERKAIT

Seseorangyang mandi wajib dengan satu ember air. Nah , air bekas untuk mandi wajib ini statusnya suci, tapi tak bisa digunakan untuk bersuci semisal untuk wudhu atau mandi wajib. Air yang sudah mengalami perubahan dari salah satu atau ketiga sifatnya (warna, rasa, dan aroma) karena tercampur benda yang suci, seperti air kopi, air teh, dan
munzir Retentang mandi besar – 2008/08/10 1937Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan, Saudaraku yg kumuliakan, satun hal, air sabun tidak sah untuk mandi junub, namun tentu umumnya kita menyiramkan air dulu ketubuh, baru menyabuninya, maka siraman pertama itulah mandi junub kita, sebaiknya seluruhkan air itu ketubuh agar junub selesai, lalu baru bersabun, lalu membasuhnya lagi, namun secara umum mandi kita sudah sah untuk mandi junub. permasalahan diatas adalah orang yg tidak mau berwudhu lagi setelah mandi junub, karena mandi junub itu sudah mencakup wudhu, tidak perlu wudhu lagi, namun sebaiknya wudhu lagi, karena disaat mandi junub selesai, lalu memakai sabun, maka tangan menyentuh lagi Qubul atau dubur, maka sudah batal wudhunya, maka tak bisa kita selesai mandi langsung sholat tanpa wudhu, dengan alasan mandi junub sudah mencakup wudhu. jika ingin tak wudhu lagi, maka ia mandi junub mendahulukan membasuh qubul dan duburnya dg niat mandi junub, baru mengguyur sekujur tubuhnya, tanpa menyentuh lagi qubul dan dubur, maka selesai mandi ia sudah suci dari hadats, dan ia tak perlu wudhu lagi untuk shalat, atau ia memakai cara sunnah, dengan tidak menyentuh qubul dan dubur kecuali dg tangan kiri, maka ia mengguyur tubuh bagian depan 3X, maka tangan kirinya membasuh qubul dan dubur, lalu membasuh tubuh bagian depan kanan 3X tanpa menyentuh lagi qubul dan dubur, lalu mengguyur tubuh bag kiri 3X tanpa menyentuh Q dan D, lalu mengguyur tubuh bagian kanan belakang 3X dan kiri belakang 3X tanpa menyentuh Q dan D. maka ia sudah suci, demikian maksud penjelasan saya diatas, lalu jika mau bersabun, hati hati menyentuh Q dan D dengan tangannya, jika ia menyentuhnya maka mandi junub tetap sah, namun harus wudhu lagi. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a’lam Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw Bank Syariah Mandiri Atas nama MUNZIR ALMUSAWA No rek 061-7121-494
p2MCajD.
  • tfss6lyfdk.pages.dev/256
  • tfss6lyfdk.pages.dev/182
  • tfss6lyfdk.pages.dev/282
  • tfss6lyfdk.pages.dev/182
  • tfss6lyfdk.pages.dev/148
  • tfss6lyfdk.pages.dev/292
  • tfss6lyfdk.pages.dev/334
  • tfss6lyfdk.pages.dev/256
  • tfss6lyfdk.pages.dev/154
  • hukum mandi wajib dengan air di ember